Siap-siap Pajak Transkasi Fintech Seger Berlaku, Mulai Pinjol Hingga Produk Asuransi
KLIKPOSITIF - Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan transaksi pada ...
KLIKPOSITIF - Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan transaksi pada ...
RUU HPP juga menetapkan tarif PPh Badan sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya,
Gedung Serba Guna Lt. II PT.Semen Padang,
Indarung - Padang, Sumatera Barat,
Indonesia
Telp. (0751) 202761, 74999,
Fax. (0751) 74999
Email: [email protected]
© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.